Hakim Nyatakan Penangkapan Romahurmuziy Oleh KPK Sah Secara Hukum

Selasa, 14 Mei 2019 | 15:23 WIB
Hakim Nyatakan Penangkapan Romahurmuziy Oleh KPK Sah Secara Hukum
Suasana sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). [Arief Hermawan P/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy. Penolakan tersebut disampaikan Hakim Tunggal Agus Widodo pada Selasa (14/5/2019).

Awalnya, praperadilan diajukan kuasa hukum Rommy karena melihat ada kejanggalan dalam penangkapan Rommy oleh tim penyidik KPK. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Rommy.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," kata hakim Agus di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Selain menolak permohonan praperadilan Romy, hakim juga menyatakan tidak ada biaya perkara sidang praperadilan. Agus juga membacakan keputusan eksepsi KPK selaku termohon ditolak.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Ditolak Hakim

"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya," ujar Agus.

Agus juga menyatakan kegiatan hukum yang dilakukan KPK terhadap Rommy juga sah. Mulai dari penyidikan hingga penangkapan sah secara hukum.

"Menimbang bahwa seluruh bukti atas kegiatan penyidikan dan penyelidikan, penyitaan telah sah menurut hukum," ujar hakim Agus.

Diketahui, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, beberapa waktu lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur.

Baca Juga: Romahurmuziy Cabut Praperadilan di Detik-detik Jelang Putusan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI