Suara.com - Salah satu amalan yang wajib dilakukan oleh umat Islam selama bulan Ramadan adalah membayar zakat. Zakat tersebut bisa mulai dibayarkan hingga sebelum salat Hari Raya Idul Fitri.
Dalam Islam sendiri, ada beberapa jenis zakat yang ditunaikan, mulai dari zakat fitrah dan zakat mal yang terdiri dari zakat penghasilan, zakat emas, zakat perdagangan, sakat perusahaan hingga zakat saham. Untuk zakat mal hanya diwajibkan bagi orang-orang yang sudah mampu secara finansial saja.
Bagaimana dengan yang belum mampu secara finansial? Maka orang tersebut tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Ia hanya diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebelum salat Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besaran zakat penghasilan yang dibayarkan ditentukan dari besarnya penghasilan seseorang kemudian dikalikan 2,5 persen. Bagi kalian yang kebingungan menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan, kini beberapa situs daring sudah menyediakan layanan kalkulator zakat.
Berikut Suara.com merangkum beberapa situs yang menyediakan kalkulator zakat terpercaya.
1. Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (baznas) merupakan satu-satunya badan resmi dari pemerintah yang dibentuk untuk menghimpun dan menyalurkan zakat. Dalam laman daring www.baznas.go.id/kalkulatorzakat, kalian bisa menghitung berapa besaran zakat yang harus dibayarkan.
Dalam laman daring ini, ada kalkulator untuk menghitung zakat profesi, zakat maal, zakat saham hingga zakat perdagangan. Kalian hanya perlu memasukkan pendapatan per bulan, pendapatan masukan dan besaran pengeluaran, maka akan muncul berapa besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan.
2. NU
Laman daring Nahdlatul Ulama (NU) juga membuka layanan kalkulator zakat yang memudahkan kalian untuk menghitung besaran zakat. Layanan ini diberi nama NU Care-LazizNU.