Lieus Sungkharisma Mangkir, Bareskrim Polri Kirim Surat Panggilan Kedua

Selasa, 14 Mei 2019 | 14:59 WIB
Lieus Sungkharisma Mangkir, Bareskrim Polri Kirim Surat Panggilan Kedua
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma dipastikan mangkir dari panggilan kepolisian, Selasa (14/5/2019). Pihak kepolisian akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lieus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, pihaknya tidak menerima kabar apapun terkait ketidakhadiran Lieus ke Bareskrim Polri.

"Ya (mangkir). Hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara," kata Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).

Lieus dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran dituduh melakukan makar. Karena tidak hadir dalam undangan penyidikan kasus tersebut, penyidik tengah menyiapkan surat pemanggilan yang kedua kalinya kepada Lieus dan akan dikirimkan hari ini.

Baca Juga: Dipanggil Bareskrim Polri, Politikus Gerindra Bingung Terkait Kasus Mana

Jurkamnas BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma. (Suara.com/Ria Rizki)
Jurkamnas BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma. (Suara.com/Ria Rizki)

Dalam surat itu, Lieus diminta untuk hadir dalam penyidikan pada Jumat (17/5/2019).

"Dari penyidik telah menyiapkan surat panggilan kedua yang akan dilayangkan hari ini pada yang bersangkutan," ujarnya.

"Akan dipanggil kembali pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, pukul 09.00 WIB," tandasnya.

Untuk diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Zein: Saksi Kasus Makar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI