Bentuk Tim Khusus Soroti Ucapan Tokoh, Wiranto Disebut Perusak Demokrasi

Selasa, 14 Mei 2019 | 14:31 WIB
Bentuk Tim Khusus Soroti Ucapan Tokoh, Wiranto Disebut Perusak Demokrasi
Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Hak tidak memilih/Golput dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP

4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional

5. Pemerintah memasukkan/setuju memasukkan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP

6. Perluasan penempatan militer di kementrian dan upaya memasukkannya dalam revisi UU TNI

Baca Juga: Penyerangan Ahmadiyah NTB, YLBHI Temukan Keterlibatan Aparat

7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan

8. Upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti Aksi May Day, dll

9. MoU Kementerian-Kementerian dan Badan-Badan Usaha dengan TNI

10. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP)

11. UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Posisi pemerintah untuk RKUHP memasukkan pasal makar & penghinaan presiden. 

Baca Juga: YLBHI Kecam Putusan Vonis Budi Pego

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI