Jadi Buronan Polri, WNA China Tertangkap Jualan Baby Lobster di Jambi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2019 | 14:26 WIB
Jadi Buronan Polri, WNA China Tertangkap Jualan Baby Lobster di Jambi
Ditpolairud Polda Jambi menangkap 6 orang terkait penyelundupan baby lobster. Salah seorang pelaku beinisial kH, WNA Tiongkok yang juga DPO Bareskrim Polri. (Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Jambi pada Senin (13/5/2019) malam, menangkap 6 orang terkait kasus penyelundupan baby lobster. Salah satu pelaku adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China berinsial KH.

"KH ini merupakan tenaga ahlinya, sekaligus koordinator lapangan. Dia tidak bisa berbicara Bahasa Indonesia, harus pakai penterjemah," ujar Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Menurut dia, KH juga masuk dalam Daftar Pencian Orang (DPO) di Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

"Dia DPO Bareskrim terkait kasus yang sama. Baby lobster juga," ungkap Fauzi seperti dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Selasa (14/5/2019).

Baca Juga: Kepergok Bobok di Rumah Janda, Kades di Jambi Ngaku Khilaf

Sementara itu, 5 pelaku lainnya adalah L, H, Z, PAP, dan A. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Lebih lanjut Fauzi mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti baby lobster sebanyak 81 ribu ekor.

"Nilainya diperkirakan lebih dari Rp 12 miliar," ucap Fauzi.

Saat ini Polda Jambi masih melakukan pengembangan kasus.

"Ada juga pelaku yang kita tetapkan DPO dan saat ini masih dicari," imbuh dia.

Baca Juga: Berduaan di Rumah Janda Saat Puasa, Kades di Jambi Digerebek Tak Pakai Baju

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI