Suara.com - Pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pihak kepolisian, Selasa (14/5/2019). Lieus sedianya dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks hari ini.
Lieus mengatakan, hingga saat ini dirinya masih mencari pengacara untuk mendampinginya.
"Lagi cari pengacara ini. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup," ujar Lieus saat dihubungi wartawan.
Ia menuturkan, jika dirinya tidak hadir dalam pemanggilan kali ini akan ada surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik.
Baca Juga: TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan
"Biasanya ada panggilan ke 2 kan?," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Lieus untuk memberikan keterangannya.
"Informasi dari Bareskrim besok (hari ini) yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019) kemarin.
Baca Juga: Kivlan Zein Dituding Makar, Rachmawati Sebut Mega Pelaku Makar Sesungguhnya