Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan tersangka kasus makar, Eggi Sudjana. Nasib Eggi baru bisa diumumkan pada Rabu (15/5/2019) besok sekitar pukul 06.00 WIB.
"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak. Tetapi penahanan itu semua wewenang penyidik. Jadi kita tunggu, setelah nanti 1x24 jam penyidik bersikap seperti apa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Penangkapan terhadap Eggi Sudjana tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Tanda tangannya tadi pagi jam 6 ya, okay, ya (besok sampai jam 6)," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Makar, Permadi Janji Mau Diperiksa Polisi Rabu Besok
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga menjelaskan bahwa penahanan Eggi sudah sesuai prosedur dan atas wewenang penyidik. Sebelum di tangkap, kesehatan Eggi juga sudah diperiksa oleh tim dokter.
“Emang begitu (penangkapan di dalam ruang penyidik). Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dan dia akhirnya menandatangani juga,” tandas Argo.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Baca Juga: Kasus Makar, Politisi Gerindra Permadi Minta Dipanggil Ulang
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.