Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tangkap Eggi Sudjana, Polisi Punya Waktu 24 Jam Tentukan Status Penahanan
Selasa, 14 Mei 2019 | 13:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kecewa Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Eggi Sudjana: Mau Berteman dengan Pencurang?
27 April 2024 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI