Kemungkinan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bukan Hanya Hermawan Susanto

Selasa, 14 Mei 2019 | 13:21 WIB
Kemungkinan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bukan Hanya Hermawan Susanto
Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi (dok. Polda Metro Jaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya sedang memburu pelaku lain terkait video viral orang yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo. Perekam video menjadi salah satu buruan polisi.

Kini polisi tengah mencari pengancam penggal Jokowi lainya. Namun ini baru dugaan, ada pengancam penggal Jokowi lainnya.

"Ya kita masih mencari ya daripada pelaku lain ya, apakah ada pelaku lain atau tidak di situ, sedang kita lakukan pencarian," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Pelaku lain tersebut akan tekuak seiring perkembangan pemeriksaan aktor utama video tersebut yakni Hermawan Susanto alias HS yang sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pemuda Ancam Penggal Jokowi Bolos Kerja Demi Ikut Demo Ormas di Bawaslu

"Tentunya hari ini kita berharap bisa melakukan pemeriksaan, dan pengacaranya hadir sehingga kita bisa mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka tersebut di dalam melakikan tindak pidana yang dia lakukan," jelasnya.

Sementara itu, Hermawan sudah diputuskan untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Minggu (12/5/2019).

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Hermawan Susanto ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung setalah dalam sebuah video yang viral di media sosial, ia terlihat mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu disampaikannya saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Baca Juga: Jadi Pengangguran, Nasib Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI