Suara.com - Yayasan Badan Wakaf Alquran (BWA) di Tebet, Jakarta Selatan menyesalkan sikap dan tindakan Hermawan Susanto yang mengancam ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat berunjuk rasa di Bawaslu, Jumat (10/5/2019).
Aksi pemuda yang mengancam mau memenggal kepala Jokowi di luar tanggung jawab dan sepengetahuan yayasan. Hermawan yang seharusnya bekerja, justru memilih ikut berunjuk rasa tanpa seizin pihak yayasan.
"Kalau dibilang sangat menyesalkan ya kalau dilihat dari raut wajah manajemen sangat menyesalkan juga. Menyesalkan iya tapi itu masalah individu bukan masalah kita," ujar Agus selaku bagian urusan rumah tangga Yayasan BWA saat ditemui Suara.com di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Yayasan BWA, kata Agus, juga menampik ikut terlibat dengan apa yang dilakukan Hermawan. Ia berujar, yayasan menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum terhadap Hermawan.
Baca Juga: Pengacara Ngaku Tak Tahu Bachtiar Nasir Dicekal ke Luar Negeri
"Lepas iya, lepas aja. Karena itu sudah urusan pribadi bukan tanggung jawab kantor, bukan tanggung jawab pimpinan dia (Hermawan) di lapangan," kata Agus.
HS sendiri diketahui merupakan pegawai yang baru dipekerjakan sebagai volunteer yang bertugas menggalang dana wakaf selama bulan suci Ramadan. Namun baru beberapa hari bekerja pada awal Ramadan, Hermawan justru terjerat kasus hukum.
Yayasan BWA juga telah memberhentikan Hermawan sebagai volunteer menyusul penetapan tersangka atas kasus dugaan makar dan ancaman pembunuhan kepada Jokowi.
Diketahui, Hermawan Susanto alias HS, pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Tersangka pengancam Jokowi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Baca Juga: Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar