Suara.com - Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana ternyata sempat menolak diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Eggi menyampaikan tiga alasan dirinya tak mau diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, awalnya Eggi tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Namun pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah salat maghrib sekitar pukul 18.30 WIB dan Eggi menolak untuk diperiksa sebagai tersangka kasus makar.
"Yang bersangkutan datang jam 16.30 WIB dan kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan menolak untuk diperiksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Argo menuturkan, saat Eggi tiba di Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan perbincangan dengan penyidik. Saat itu, Eggi langsung menyampaikan tiga poin alsan tidak mau diperiksa.
Baca Juga: Kasus Makar, Permadi Janji Mau Diperiksa Polisi Rabu Besok
Pertama, dirinya ingin pemeriksaan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahil terlebih dahulu dan meninggu hasil sidang praperadilan atas status tersangkanya selesai digelar.
"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," ungkap Argo.
Selain itu, Eggi juga keberatan diperiksa sebagai tersangka karena dirinya masih berstatus sebagai advokat, sehingga terkait dengan kode etik advokat.
"(Alasan) yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," kata Argo.
Setelah berunding dengan penyidik, Eggi akhirnya mau diperiksa sebagai tersangka setelah Salat Maghrib dan buka puasa. Pemeriksaan berjalan sekitar 13 jam hingga Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Makar, Politisi Gerindra Permadi Minta Dipanggil Ulang
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.