36 Jam Mata Ditutup seusai Sedot Lemak, Ratna Sarumpaet Syok saat Berkaca

Selasa, 14 Mei 2019 | 12:58 WIB
36 Jam Mata Ditutup seusai Sedot Lemak, Ratna Sarumpaet Syok saat Berkaca
Suasana sidang lanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku melakukan operasi Klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Selatan pada 21 September 2018. Namun Ratna mengaku kecewa setelah melihat hasilnya.

Selama operasi, Ratna mengatakan dirinya dalam kondisi dibius total. Usai operasi, Ratna mengaku wajahnya diperban dan matanya ditutup selama 36 jam.

"Setelah sadar bagaimana? Mata ditutup?" tanya Hakim Ketua Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

"Mata belum dibuka. Hari kedua baru bisa melihat. Hampir 36 jam tertutup," jawab Ratna.

Baca Juga: Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya

Ratna mengaku baru bisa melihat wajahya tanggal 23 September 2018. Setelah perban di wajahnya dibuka, Ratna berkaca pada salah satu kaca di klinik Bina Estetika. Namun, Ratna justru kaget melihat hasil operasinya.

"Tanggal 23 saya bisa lihat (wajah). Saya kaget tapi dokter mengatakan itu biasa. Saya berkaca jam 10 pagi," jelas Ratna.

Ratna mengatakan, ia diberitahu dokternya yang melakukan operasi, hasil operasi bisa berbeda-beda tergantung kondisinya. Menurut Ratna, hasil operasinya yang keempat itu tidak terlalu signifikan karena operasi plastiknya adalah sedot lemak. Menurutnya tiga operasi sebelumnya memberikan hasil lebih baik.

"Perubahan itu mungkin tidak begtiu jelas, karena hanya sedot lemak, kalau pun kelihatan, mungkin kelihatan tambah muda. Kalau sebelum-sebelum yang ini hasilnya bagus," tutur Ratna.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Baca Juga: Yakin Izin Ormas Diperpanjang, Ketua FPI: Emang Kita PKI?

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI