Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya

Selasa, 14 Mei 2019 | 12:45 WIB
Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya
Eggi Sudjana. [Ria Rizki/Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Eggi ditangkap di Kantor Ditreskrimum, Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pagi.

Argo menjelaskan Eggi awalnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB, pemeriksaan berjalan sekitar 13 jam hingga Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB.

"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Setelah pemeriksaan itu, polisi memutuskan untuk menahan Eggi Sudjana dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Baca Juga: TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan

Menurut Argo, surat penangkapan tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan penyidik karena pada pemanggilan sebelumnya, Eggi sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia (sempat) mau diperiksa tapi menolak, atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HPnya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," jelas Argo.

Selanjutnya polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk memutuskan status Eggi Sudjana. Sebagai tahanan Polda Metro Jaya atau tidak.

"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak. Tetapi penahanan itu semua wewenang penyidik. Jadi kita tunggu, setelah nanti 1x24 jam penyidik bersikap seperti apa," katanya.

Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca Juga: Tangkap dan Tahan Eggi Sudjana, Polisi: Suratnya Sudah Diterima Istri Eggi

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI