Ditangkap karena Ancam Jokowi, Hermawan Tak Bisa Lagi Galang Dana Wakaf

Selasa, 14 Mei 2019 | 12:43 WIB
Ditangkap karena Ancam Jokowi, Hermawan Tak Bisa Lagi Galang Dana Wakaf
Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekerjaan sang pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan Susanto sebenarnya sangat mulia. Hermawan Susanto jadi volunteer untuk menggalang dana wakaf selama bulan suci Ramadan.

Tapi karena mengancam penggal kepala Jokowi dan ditangkap, Hermawan Susanto dipecat dari tempat kerjanya. Kini Hermawan Susanto jadi pengangguran, sudah tak lagi bekerja di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) di Tebet, Jakarta Selatan.

"Kalau itu ada di ranah SDM, yang jelas dari SDM sudah mengatakan dia bukan volunteer kita lagi. Entah dikaitkan kasus kemaren atau tidak itu kebijkan SDM," kata Agus selaku bagian urusan rumah tangga BWA ditemui Suara.com di Yayasan BWA, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Agus menjelaskan bahwa Hermawan Susanto baru tiga hari bekerja di awal Ramadan, Hermawan Susanto tersangkut masalah hukum.

Baca Juga: Jadi Pengangguran, Nasib Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi

Tindakan dan kegiatan Hermawan Susanto pada unjuk rasa di Bawaslu, kata Agus juga tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan dan kantor. HS sendiri seharusnya masih bekerja pada Jumat (10/5/2019). Ia pun menegaskan apa yang dilakukan HS di lhar tanggung jawab pihak Yayasan BWA.

"Saya juga kurang paham masalah itu yang jelas dari bagian SDM dia itu volunteer dan ikutin acara itu juga tanpa seizin pimpinan kita. Secara pribadi dan masalah itu di luar wewenang BWA," kata Agus.

Terkait pribadi HS, Agus berujar tidak mengenal dekat karena status Hermawan Susanto yang tergolong pegawai baru. Apalagi, kata Agus, Hermawan Susanto bekerja di gerai-gerai wilayah bukan di kantor pusat Yayasan BWA.

"Namanya karyawan baru terus juga di luar dari kantor, di gerai ya kita nggak bisa lihat dari sini seperti apa," ujar Agus.

Diketahui, Hermawan Susanto alias HS, pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Tersangka pengancam Jokowi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan penahanan selama 20 hari dilakukan setelah Hermawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Minggu (12/5/2019).

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari. Iya (selama pemeriksaan)," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (14/5/2019).

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Ancaman itu disampaikannya saat Hermawan ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI