Suara.com - Hermawan Susanto dipecat dari tempat kerjanya karena mengancam penggal kepala Jokowi. Kini Hermawan Susanto jadi pengangguran, sudah tak lagi bekerja di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) di Tebet, Jakarta Selatan.
Agus selaku bagian urusan rumah tangga BWA mengatakan, Hermawan Susanto hanya berstatus sebagai volunteer di yayasan tersebut. Namun begitu, lanjut dia, BWA telah memberhentikan Hermawan Susanto menyusul kasus hukum terhadap dirinya.
"Kalau itu ada di ranah SDM, yang jelas dari SDM sudah mengatakan dia bukan volunteer kita lagi. Entah dikaitkan kasus kemaren atau tidak itu kebijkan SDM," kata Agus ditemui Suara.com di Yayasan BWA, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Agus menjelaskan bahwa Hermawan Susanto direkrut sebagai volunteer untuk menggalang dana wakaf selama bulan suci Ramadan. Namun baru dua tiga hari bekerja di awal Ramadan, Hermawan Susanto tersangkut masalah hukum.
Baca Juga: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya
Tindakan dan kegiatan Hermawan Susanto pada unjuk rasa di Bawaslu, kata Agus juga tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan dan kantor. HS sendiri seharusnya masih bekerja pada Jumat (10/5/2019). Ia pun menegaskan apa yang dilakukan HS di lhar tanggung jawab pihak Yayasan BWA.
"Saya juga kurang paham masalah itu yang jelas dari bagian SDM dia itu volunteer dan ikutin acara itu juga tanpa seizin pimpinan kita. Secara pribadi dan masalah itu di luar wewenang BWA," kata Agus.
Terkait pribadi HS, Agus berujar tidak mengenal dekat karena status Hermawan Susanto yang tergolong pegawai baru. Apalagi, kata Agus, Hermawan Susanto bekerja di gerai-gerai wilayah bukan di kantor pusat Yayasan BWA.
"Namanya karyawan baru terus juga di luar dari kantor, di gerai ya kita nggak bisa lihat dari sini seperti apa," ujar Agus.
Diketahui, Hermawan Susanto alias HS, pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Tersangka pengancam Jokowi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi, BPN Akui Itu Tindakan Salah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan penahanan selama 20 hari dilakukan setelah Hermawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Minggu (12/5/2019).