Suara.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi mengaku tidak paham alasan Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap dirinya hari ini, Selasa (14/5/2019). Untuk itu Permadi mengutus kuasa hukumnya untuk pertanyakan kejelasan atas pemanggilan yang dilakukan pihak Bareskrim.
Permadi dijadwalkan akan diperiksa Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB. Namun ia memastikan tidak akan hadir lantaran hendak rapat di MPR.
"Aku tidak hadir karena ada rapat MPR," kata Permadi saat dihubungi wartawan.
Meskipun sudah mengetahui adanya pemanggilan untuknya, Permadi masih mengklaim tak paham kasus mana yang dimaksudkan oleh Bareskrim Polri. Ia juga meminta pengacaranya untuk mempertanyakan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Dituding Sebar Hoaks, Haikal Hassan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Tidak ada pemberitahuan untuk kasus apa (pemanggilan) hari ini, (tak dijelaskan) di surat panggilan. Jadi pengacara saya mempertanyakan untuk kasus yang mana saudara Permadi diundang," ujarnya.
Akan tetapi Permadi mengaku sudah mengetahui soal pelapornya di Bareskrim Polri. Meskipun dirinya sempat mengetahui kalau dipanggil karena kasus SARA, namun ia tidak memahami kasus tersebut secara detail.
"Ya sudah tahu. Besok juga tahu yang diperiksa. Atas namanya kalau yang di Bareskrim tahu katanya perkara SARA," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Sebar Hoaks Kantor Bareskrim Jadi Pusat Situng KPU, 2 Orang Dibekuk
Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi, menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim Cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini, katanya sudah ada laporan polisi, nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri sesuai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Meskipun laporan tersebut disampaikan kepada Polda Metro Jaya, namun laporan tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri. Pemanggilan Permadi tersebut tertulis dalam lapran nomor S.pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum.