Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tidak dapat menjawab saat ditanya Majelis Hakim terkait penyebab muka lebam karena operasi plastik sedot lemak.
Ratna memilih tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
"Kenapa enggak bilang saja operasi?" tanya Joni.
"Harusnya seperti itu," jawab Ratna.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Ungkap Sensasi 4 Kali Operasi Plastik di Usia Tua
"Memangnya operasi diharamkan? Kan bukan tindakan ilegal," tanya Joni lagi.
Ratna terlihat hanya terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan Joni. Setelah itu, Joni kembali melayangkan pertanyaan kepada Ratna untuk menegaskan alasan Ratna berbohong.
"Kenapa harus saudara katakan dianiaya?" tanya Joni.
"Mungkin karena saya panik saja," jawab Ratna.
"Emang operasi diharamkan? Enggak kan? Kenapa saudara katakan harus penganiayaan?" tanya Joni lagi.
Baca Juga: Usai Sidang, Ratna Sarumpaet: Harusnya Saya Bebas
Mendengar pertanyaan yang sama dengan sebelumnya, Ratna kembali terdiam dan menggelengkan kepalanya. Ratna kembali mengaku tidak tahu alasannya berbohong.
"Saya enggak tahu apa sebab saya memutuskan kenapa saya harus cari alasan," ujar Ratna.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).