Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dicecar sejumlah pertanyaan oleh Hakim Ketua Joni. Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Dalam persidangan, Joni menanyakan motif Ratna Sarumpaet berbohong dan memberitahu orang lain jika wajahnya lebam karena dipukuli lelaki di Bandara Huseinsastranegara, Bandung. Namun Ratna mengaku tidak merencanakan kebohongan yang ia lakukan.
"Itu pemikiran seketika. Artinya tidak perlu bikin skenario," ujar Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Seperti air mengalir saja gitu?," tanya Hakim Joni ke Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Ungkap Sensasi 4 Kali Operasi Plastik di Usia Tua
"Sebenernya itu tidak terencana, kan begitu karena ada pertanyaan," jawab Ratna.
Selanjutnya, Hakim Joni juga bertanya mengapa memilih mengaku dianiaya daripada kejadian lainnya. Menurut Ratna penganiayaan adalah kejadian yang paling memungkinkan sebagai alasan wajahnya lebam.
"Kenapa saudara katakan saudara dianiaya?" tanya Hakim Joni.
"Karena bentuk yang paling bisa merusak itu penganiayaan," jawab Ratna.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Malu karena Semakin Tua, Sampai 4 Kali Operasi Plastik
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).