Tindakan money politic atau serangan fajar itu lanjut Bosar, dilakukan Yunus ketika hari pertama masa tenang kampanye pemilu 2019 lalu.
"Pembuktian kita lihat di pengadilan nanti," kata Bosar.
Sampai saat ini Gakkumdu terus melengkapi barang bukti berdasarkan fakta. Dan jika terbukti, maka tersangka bisa didiskualifikasi sebagai caleg.
Usai pemeriksaan, M Yunus enggan berkomentar. ""Janganlah nanti viral lagi," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Singkawang Serius Telusuri Laporan Dugaan Politik Uang