Suara.com - Ustaz Bachtiar Nasir dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019). Namun, Bachtiar Nasirtidak hadir lantaran tengah berada di luar negeri.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar menerangkan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan dari kepolisian karena harus menghadiri pertemuan. Pertemuan itu disebut Aziz dilakukan di Arab Saudi.
"Tidak datang. Sedang ada undangan pertemuan di luar negeri. Saudi Arabia," kata Aziz saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/5/2019).
Aziz kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak Mabes Polri untuk memberitahu ketidakhadiran Bachtiar Nasir dalam pemanggilan kepolisian. Dalam suratnya, pihak kuasa hukum meminta pihak kepolisian untuk melakukan penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan Bachtiar.
Baca Juga: Berstatus Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Dicekal Keluar Negeri
Aziz juga meyakini apabila permintaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak penyidik Mabes Polri.
"Kemarin Senin saya ke mabes sampaikan suratnya. Alhamdulillah tidak dipermasalahkan," tandasnya.
Untuk diketahui, Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim oleh Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, pihak kepolisian menduga ada pencucian uang dalam proses penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Baca Juga: Bachtiar Nasir Tersangka, Teuku Wisnu : Kami di Belakangmu Ustaz