KPK Periksa Setya Novanto di Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Selasa, 14 Mei 2019 | 10:51 WIB
KPK Periksa Setya Novanto di Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Mantan Ketua Umum Golkar tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Nonaktif Sofyan Basir.

"Kami periksa Setya Novanto dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (14/5/2019).

Setnov saat ini sudah berstatus terpidana dalam kasus suap proyek E-KTP. Namun, nama Setnov sering disebut dalam persidangan tiga tersangka proyek PLTU Riau-1, yang juga kini telah menjadi terpidana.

Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirkeu PLN Batubara, Hartanto Wibowo

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015.

Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ujar Saut beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI