Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya

Selasa, 14 Mei 2019 | 10:48 WIB
Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya
Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelandang polisi di Polda Metrojaya, Jakarta, Selasa dini hari (14/5/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hermawan Susanto alias HS, pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Tersangka pengancam Jokowi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan penahanan selama 20 hari dilakukan setelah Hermawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Minggu (12/5/2019).

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari. Iya (selama pemeriksaan)," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (14/5/2019).

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Baca Juga: TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan

Hermawan Susanto ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung setalah dalam sebuah video yang viral di media sosial, ia terlihat mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Ancaman itu disampaikannya saat Hermawan ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Baca Juga: Sebut Jokowi Pemaaf, BPN Minta Polisi Tak Jerat HS dengan Pasal Makar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI