Suara.com - Seorang pria bernama Iwan Adi Sucipto menjadi sorotan publik usai videonya yang bernada provokasi dan mengadu domba antara TNI dan Polri beredar luas melalui media sosial. Namanya pun makin banyak dibicarakan begitu ia dibekuk.
Pria yang menyebut tanggal 22 Mei -- hari pengumuman resmi hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2019 dari KPU -- sebagai hari ulang tahun Partai Komunis Indonesia (HUT PKI) itu ternyata telah meninggalkan cukup banyak jejak digital yang tampaknya tak banyak diketahui orang.
Hal itu diungkap oleh sejumlah warganet. Salah satunya pengguna akun Twitter @yusuf_dumdum.
Pada Senin (13/5/2019), ia mengunggah foto-foto Iwan Adi Sucipto bersama beberapa tokoh yang diketahui berada dalam barisan pendukung paslon 02 Prabowo-Sandi.
Baca Juga: Detik-detik Penyebar Hoaks Pengumuman Pemilu adalah HUT PKI Dibekuk Polisi
Satu foto yang disebarkan @yusuf_dumdum memperlihatkan Iwan Adi Sucipto bersama Titiek Soeharto berpose jari telunjuk dan ibu jari khas kubu 02.
Keduanya juga sama-sama mengenakan pakaian biru muda dengan pin garuda merah.
Di foto lain, Iwan Adi Sucipto tampak berada dalam satu layar kamera dengan Rocky Gerung, yang dikenal sebagai filsuf pendukung Prabowo.
Iwan Adi Sucipto tersenyum menghadap kamera dalam foto tersebut, sementara wajah Rocky Gerung berpaling dari kamera, tampak seakan sedang berbicara dengan orang lain.
Tokoh berikutnya yang pernah berfoto dengan Iwan Adi Sucipto yakni Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, yang kerap menyuarakan dukungannya untuk Prabowo dan perlawanannya pada kubu 01 Jokowi-Maruf melalui Twitter.
Baca Juga: 22 Mei Pengumuman Pemenang Pilpres Dibilang HUT PKI, Iwan Jadi Tersangka
Dalam potret tersebut, Iwan Adi Sucipto duduk di dekat Tengku Zul sambil memegang tangan sang ustaz. Keduanya memperlihatkan senyum tipis ke kamera.
Belum diketahui waktu dan lokasi ketiga foto itu diambil.
Melihat foto-foto itu, banyak warganet yang mengaku baru tahu bahwa Iwan Adi Sucipto memiliki relasi dengan kubu 02, meski belum ada tanggapan langsung dari pria yang mengaku sebagai keluarga TNI itu.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Adi Sucipto diduga menyebar kabar bohong alias hoaks tentang HUT PKI dan provokasi adu domba TNI-Polri melalui video yang ia unggah ke Facebook. Ia pun ditangkap dan telah menyampaikan video permintaan maaf.
Namun, proses hukum tetap berjalan dan kini dirinya ditetapkan tersangka tindak pidana penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Iwan Adi Sucipto terancam dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.