Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT. Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat dalam kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Aas Asikin dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka manajer pemasaran PT HTK, Asty Winasti.
"Kami periksa Aas dalam kapasitas saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Kemudian, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya yakni Steven Wang selaku pemilik PT. Tiga Macan dan Agus Rustiana selaku pihak Swasta. Keduanya juga dimintai keterangan untuk tersangka Asty.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Siap Antar 5.500 Pemudik Pulang ke Kampung Halaman
Febri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik untuk ketiga saksi yang dilakukan pemanggilan tersebut.
Untuk diketahui, mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bersama Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari HTK, tapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.
Baca Juga: Berkah Ramadan, Pupuk Indonesia Bagi-bagi Sembako Hingga Gelar Mudik Gratis