Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menyatakan bahwa ancaman memenggal kepala capres petahana Joko Widodo (Jokowi) merupakan tindakan yang salah.
Ia mengatakan hal tersebut dalam tayangan iNews Sore, Senin (13/5/2019). Andre Rosiade menyebutkan, melontarkan ancaman kepada Presiden Jokowi memang merupakan tindakan yang tidak benar.
"Yang pasti anak muda itu salah karena memang melakukan ancaman kepada Presiden Jokowi," katanya.
Menurut penuturan Andre Rosiade, suka ataupun tidak, rakyat harus menghormati Jokowi sebagai presiden Indonesia dan tak boleh mengancamnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan
"Bagaimanapun juga, kita tidak mendukung atau tidak suka dengan Pak Jokowi, kita tidak boleh mengancam presiden Republik Indonesia. Ini simbol negara dan harus kita hormati," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
Ia sendiri mengaku, meski bukan pendukung Jokowi, menyampaikan ancaman untuknya itu tak boleh dilakukan. Terlebih, ancaman yang disebutkan sampai bermuatan tindak pembunuhan.
"Saya bukan pemilih pak Jokowi, saya bukan pendukung pak Jokowi, tapi tidak boleh kita tidak menghormati Pak Jokowi sebagai kapasitas presiden Republik Indonesia, apalagi mengancam ingin membunuh, memenggal Pak Jokowi, itu salah," tegasnya.
Sebelumnya, beredar video seorang pemuda meneriakkan ancaman pembunuhan yang ditujukan pada Jokowi saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
Komunitas relawan bernama Jokowi Mania (Joman) pun membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait ancaman tersebut.
Baca Juga: Pengancam Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka, FPI Minta Polisi Adil
Hermawan Susanto, nama pemuda yang mengancam Jokowi, kemudian ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
Pemuda 25 tahun itu kini dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.