Pemuda 25 tahun itu kini dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi, BPN Akui Itu Tindakan Salah
Selasa, 14 Mei 2019 | 09:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- # Andre Rosiade
- # Juru Bicara BPN
- # Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga
- # juru bicara bpn prabowo - sandi dahnil anzar simanjuntak
- # Jubir BPN
- # Jubir BPN Prabowo-Sandiaga
- # Hermawan Susanto
- # Penggal Kepala
- # jokowi dipenggal kepala
- # kepala dipenggal
- # kepala jokowi dipenggal
- # penggal kepala jokowi
- # video viral pendemo penggal kepala jokowi
- # Ancaman Pembunuhan
BERITA TERKAIT
Wapres Filipina Dituntut Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos, Apa Motif Sebenarnya?
28 November 2024 | 10:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI