Iran Hukum 10 Tahun Penjara Warganya yang Jadi Mata-mata Inggris

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2019 | 09:10 WIB
Iran Hukum 10 Tahun Penjara Warganya yang Jadi Mata-mata Inggris
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Iran pada Senin (13/5/2019) menyatakan telah memvonis warganya 10 tahun penjara lantaran menjadi mata-mata untuk Inggris, saat ketegangan antara Teheran dan sejumlah negara Barat atas kesepakatan nuklir dan program misil meningkat.

"Seorang warga Iran yang menjalankan tugas di meja Iran di British Council dan sedang bekerja sama dengan badan intelijen Inggris ... divonis 10 tahun penjara setelah adanya pengakuan yang jelas," kata juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili, seperti dikutip Kantor Berita Fars.

Esmaili mengatakan seseorang yang divonis bertugas mengurusi proyek "infiltrasi budaya" di Iran. Pihaknya tidak mengidentifikasi orang tersebut dan tidak menyebutkan secara spesifik apakah ia juga berkewarganegaraan Inggris.

Kantor Luar Negeri Inggris tidak segera menanggapi email yang memintanya untuk berkomentar. British Council merupakan organisasi internasional Inggris untuk hubungan budaya.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Iran, AS Tingkatkan Persenjataan di Timur Tengah

Penangkapan warga Iran yang dituduh melakukan spionase meningkat sejak Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei tahun lalu mengatakan bahwa terdapat 'infiltrasi' agen Barat di negara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI