Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas

Selasa, 14 Mei 2019 | 08:18 WIB
Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas
Eggi Sudjana. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana diberikan surat penangkapan saat menjalani pemeriksaan yang dijalaninya sejak Senin (13/5/2019) sore. Hampir semalaman, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diperiksa oleh polisi.

Hingga saat ini, Eggi belum diperbolehkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya sejak surat penangkapan tersebut diberikan pada Selasa (14/5/2019) sekira pukul 05.30 WIB.

Surat tersebut tertuang dalam nomor laporan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni pun menunjukan pernyataan kliennya yang ditulis dalam secarik kertas. Surat tersebut pun dibacakan oleh Pitra kepada awak media yang telah menunggu sejak kemarin sore.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Ditangkap di Dalam Polda Metro Jaya

"Aneh makarnya tapi tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap. Tertanda, Eggi Sudjana," kata Pitra di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menilai, surat penangkapan terhadap kliennya sangat janggal sekaligus aneh. Pasalnya, surat penangkapan tersebut dikeluarkan saat pemeriksaan berlangsung.

Surat penangkapan tersebut keluar saat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) sore.

Surat penangkapan tersebut tertuang dalam nomor laporan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga: Diperiksa Polisi soal Makar, Eggi Sudjana Bawa Dua Alquran

Pitra menilai, kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Dengan begitu, tim kuasa hukum kecewa atas penangkapan Eggi.

"Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pertanyaan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri," jelasnya.

Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB. Dengan adanya surat itu, Eggi kemudian ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

"Ditangkap pukul 05.30 WIB. (Ditahan) satu kali dua puluh empat jam. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," papar Pitra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI