Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menilai, surat penangkapan terhadap kliennya sangat janggal sekaligus aneh. Pasalnya, surat penangkapan tersebut dikeluarkan saat pemeriksaan berlangsung.
Surat penangkapan tersebut keluar saat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) sore.
Surat penangkapan tersebut tertuang dalam nomor laporan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Agar Dirinya Tidak Ditahan
Pitra menilai, kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Dengan begitu, tim kuasa hukum kecewa atas penangkapan Eggi.
"Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pertanyaan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri," jelasnya.
Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB. Dengan adanya surat itu, Eggi kemudian ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
"Ditangkap pukul 05.30 WIB. (Ditahan) satu kali dua puluh empat jam. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," papar Pitra.
Untuk diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Diperiksa Polisi soal Makar, Eggi Sudjana Bawa Dua Alquran
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.