Suara.com - Seorang personel Ditsabhara Polda Sumut, Briptu Agung Reza harus mendekam di Rumah Tahanan Khusus Propam Polda Sumut terkait kasus narkoba.
Kasus narkoba ini terungkap setelah videonya saat dugem merayakan ulang tahun di salah satu karaoke di Jalan Abdullah Lubis Medan, Minggu (5/5/2019) beredar di media sosial.
Terkait pesta narkoba itu, Briptu Reza pun dinyatakan positif memakai methampetamine (sabu) dan amphetamine (ekstasi) dari hasil pemeriksaan urine.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Yofie Girianto mengatakan jika Briptu Agung telah ditahan karena kasus narkoba.
Baca Juga: Bela Prabowo, Rachmawati Tuding Paham Khilafah Ada di Lingkaran Jokowi
“Sudah diamankan. Dari pemeriksaan urinnya positif mengandung ampethamin dan methamphetamine," kata Yofie seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (13/5/2019).
Dalam video yang diunggah akun @rezaagung173 ke Instagram dengan judul Happy Birthday, Briptu Agung bersama rekan – rekannya merayakan ulang tahun dengan meniup lilin yang dipasang di kue. Briptu Agung juga terlihat memasukkan sesuatu diduga pil ekstasi ke mulut wanita yang diduga sang pacar.
Ia mengatakan, setiap anggota polri yang melanggar aturan, Propam akan segera melakukan pengusutan dan penindakan. baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Tidak ada pilih kasih dalam penegakkan hukum, anggota saja kalau salah pasti ditindak,” tegasnya.
Dalam kasus Briptu Agung, katanya, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Baca Juga: Kivlan Zein Dituding Makar, Rachmawati Sebut Mega Pelaku Makar Sesungguhnya
"Oknum tersebut sudah dihukum dengan ditahan di Rumah Tahanan Khusus, sambil menunggu putusan sidang pemeriksaan,” pungkasnya.