Suara.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Rachmawati Soekarnoputri heran saat mendengar nama Mayjen (Purn) Kivlan Zein dilaporkan dengan dugaan melakukan upaya makar.
Menurutnya yang seharusnya disebut sebagai aktor makar ialah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Rachmawati menceritakan kalau Megawati sebenarnya melakukan tindakan makar saat menjabat sebagai wakil presiden ke-4 RI.
Saat itu Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur telah menunjuk Jenderal Polisi (Purn) Chairuddin Ismail sebagai Kapolri.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Makar, Eggi Bawa Saksi Fakta ke Polda Metro
Namun, Megawati malah melakukan pembangkangan terhadap atasan dengan mengajukan Jenderal Polisi (Purn) Surojo Bimantoro hingga menciptakan konflik di internal Polri.
"Bicara secara objektif yang disebut makar itu adalah Megawati Soekarnoputri, ketika Gus Dur memerintah," kata Rachmawati saat ditemui di kediamannya, Jalan Jati Padang Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
"Dia pecah belah lagi TNI Polri moncongnya yang namanya Jenderal Ryamizard sebagai KSAD. Saya ingat sekali, saya ada di istana sama Gus Dur. Itu moncongnya sudah diarahkan ke Istana, itu yang namanya makar unsurnya masuk, menggunakan kekuatan bersenjata," sambungnya.
Karena itu, Rachmawati heran dengan sikap yang dilakukan pemerintah dengan menyeret para pendukung Prabowo - Sandiaga termasuk Kivlan Zein ke jalur hukum karena disebut makar.
Menurutnya para pendukung Prabowo - Sandiaga melakukan hal lazim untuk mengungkapkan kritikan kepada pemerintah terhadap kondisi negara saat ini.
Baca Juga: Sampaikan Salam Panglima TNI dan Kapolri, Ketua DPR: Jangan Makar
"Masa rakyat harus bungkam dengan keadaan kemiskinan, pengangguran, kita kena segala macam musibah yang namanya utang piutang begitu banyak sekali, kok nggak boleh?," ujarnya.
"Makanya saya heran kalau teman-teman dituduh makar gampang banget sementara di depan mata, Megawati melakukan makar terhadap Gus Dur," tandasnya.
Untuk diketahui, Kivlan Zen dilaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam.
Dalam laporan itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.