Suara.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana angkat bicara soal statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Eggi pun membawa saksi fakta dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
"Saya mau ngomong sebentar ya, ini saksi fakta belum diperiksa tapi saya dinyatakan tersangka. Pentingnya saksi fakta ini dulu dia pendukung Jokowi yang menggerakkan people power, saksinya Ferry Mursyidan Baldan yang sekarang sudah pindah ke BPN, nah silakan ngomong," ujarnya di lokasi.
Seusai berbuka puasa bersama kuasa hukumnya, Eggi kembali menuju ruang pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB. Saat itu, penyidik meminta agar semua tim kuasa hukum tak masuk ke ruangan karena jumlah yang terlalu banyak.
Baca Juga: Disebut Sumber Kekacauan, Rachmawati Beberkan 12 Dosa Besar Megawati
Setelah berdebat, akhirnya tim pengacara Eggi diperbolehkan masuk untuk menunggu pemeriksaan tersebut. Seorang saksi bernama Amirullah Hidayat turut dihadirkan.
Amirullah mengatakan, pada Pilpres 2014 ia sempat menyuarakan people power apabila terjadi kecurangan Pemilu. Saat itu, ia masih menjadi relawan Joko Widodo.
"Ya kami melihat bahwa penuduhan makar ini tidak benar. 2014 saya itu relawan Jokowi, menjelang pilpres kami itu mengancam apabila terjadi kecurangan maka akan ada people power nah itu semua tahu pada saat itu Kapolri tahu pada saat dia masih Kapold Papua waktu Pilpres 2014," ujar Amirullah.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan seruan people power yang kekinian tenar untuk diserukan. Pasalnya, saat tahun 2014 polisi tak melakukan pemanggilan terhadap pihaknya.
"Pada saat itu wacana jelas apabila Jokowi dikalahkan people power kenapa 2014 kita tidak diproses? Ada Bang Ferry Mursyidan Baldan, ada saya dan lain sebagainya. Ini kenapa 2019 Bang Eggi selaku pengacara BPN diungkap kasus makar people poewer," papar Amirullah.
Baca Juga: Sebut Rizieq Pengacau Negara, FPI ke Boni Hargens: Penjajah Memang Begitu
"Padahal waktu people power 2014 kami-kami relawan Jokowi mengatakan kalau Jokowi kalah dicurangi maka people power dan itu kita lakukan sekarang lagi. Ini yang kita berharap polisi objektif saja melihat masalah ini karena ini bukan people power bukan makar, kalau makar sudah ditangkap 2014 lalu," tutupnya.
Untuk diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga diduga melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.