Suara.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bukti yang dimiliki pihaknya terkait penetapan status tersangka maupun penahanan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy sudah sesuai prosedur hukum. Politikus yang akrab disapa Rommy kini tengah tersandung kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Ketika KPK maju ke penyidika,n pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada. Bahwa ada pihak lain yang menghadapi praperadilan merupakan hak dan kami pasti hadapi," kata Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Putusan sidang praperadilan yang diajukan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan dibacakan pada Selasa (14/5/2019) besok.
Terkait itu, Febri berharap Agus Widodo, selaku Hakim Tunggal yang mengadili praperadilan dapat menolak gugatan yang diajukan Rommy.
Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungaggung Sebagai Tersangka Suap
"Yang pasti KPK sebagai institusi penegak hukum tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan impersial. Jadi kita tunggu hasilnya dan proaes penyidikan tetap berjalan seperti biasa," tutup Febri.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditahan KPK Untuk 20 Hari Pertama