Eggi Sudjana Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Agar Dirinya Tidak Ditahan

Senin, 13 Mei 2019 | 19:07 WIB
Eggi Sudjana Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Agar Dirinya Tidak Ditahan
Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan keadilan terhadap kasus yang menjeratnya.

Pasalnya, pernyataan people power alias gerakan rakyat yang ia lontarkan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan.

"Jokowi bisa memerintahkan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk tidak menahan (Eggi), kalau dia (Jokowi) berdemokrasi yang benar," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Politikus Partai Amanat Nasional tersebut juga mengklaim, kalau dirinya ditahan, maka merupakan bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: Diperiksa soal Makar, Eggi Sudjana Minta Polisi Bersikap Objektif

"Kalau hari ini tidak ditahan ya Alhamdulilah. Kalau ditahan ya kriminalisasi terjadi. (Polisi) tidak profesional, tidak terpercaya, tidak modern," sambungnya.

Eggi menegaskan, dirinya tak melanggar pasal makar. People power yang ia ucapkan merujuk pada upaya mendiskualifikasi Jokowi sebagai Capres nomor urut 1 pada Pilpres 2019, bukan sebagai Presiden Republik Indonesia.

"Tuduhan 107 (KUHP) itu kaitannya dengan presiden kan keliru. Salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah. Saya sangat baik kepada polisi, Cuma saya aneh saja, kok seperti tidak memahami konstruksi hukum," papar Eggi.

"Jadi dalam pengertian itu, saya tidak ada permufakatan apa pun. Sebelumnya lagi, ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh reformasi. Kok tidak apa-apa, biasa aja," singkatnya.

Untuk diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Baca Juga: Diperiksa Polisi soal Makar, Eggi Sudjana Bawa Dua Alquran

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).

Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI