Suara.com - Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan keadilan terhadap kasus yang menjeratnya.
Pasalnya, pernyataan people power alias gerakan rakyat yang ia lontarkan bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan.
"Jokowi bisa memerintahkan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk tidak menahan (Eggi), kalau dia (Jokowi) berdemokrasi yang benar," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Politikus Partai Amanat Nasional tersebut juga mengklaim, kalau dirinya ditahan, maka merupakan bentuk kriminalisasi.
Baca Juga: Diperiksa soal Makar, Eggi Sudjana Minta Polisi Bersikap Objektif
"Kalau hari ini tidak ditahan ya Alhamdulilah. Kalau ditahan ya kriminalisasi terjadi. (Polisi) tidak profesional, tidak terpercaya, tidak modern," sambungnya.
Eggi menegaskan, dirinya tak melanggar pasal makar. People power yang ia ucapkan merujuk pada upaya mendiskualifikasi Jokowi sebagai Capres nomor urut 1 pada Pilpres 2019, bukan sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Tuduhan 107 (KUHP) itu kaitannya dengan presiden kan keliru. Salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah. Saya sangat baik kepada polisi, Cuma saya aneh saja, kok seperti tidak memahami konstruksi hukum," papar Eggi.
"Jadi dalam pengertian itu, saya tidak ada permufakatan apa pun. Sebelumnya lagi, ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh reformasi. Kok tidak apa-apa, biasa aja," singkatnya.
Untuk diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Diperiksa Polisi soal Makar, Eggi Sudjana Bawa Dua Alquran
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.