Suara.com - Lelaki berkewarganegaraan Indonesia itangkap aparat Pasukan Perbatasan Australia alias ABF di Bandara Internasional Perth, karena ditemukan materi pornografi anak dalam telepon selulernya.
WNI berusia 30 tahun itu ditangkap petugas ABF di bandara pada hari Minggu (12/5) akhir pekan lalu, saat hendak terbang ke Bali, Indonesia.
”Dia ditangkap setelah dihentikan untuk pemeriksaan bagasi sebelum penerbangannya ke Bali,” kata ABF dalam pernyataan resmi yang dikutip Channelnews Asia, Senin (13/5/2019).
Saat pemeriksaan itulah, perugas ABF memeriksa ponsel milik lelaki terebut dan menemukan tiga video pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Baca Juga: Sosialisasi Bebas Pornografi Anak Hingga ke Kelurahan
”Ada pula dua video lain yang merekam aktivitas seksual sangat tak senonoh,” kata ABF.
WNI tersebut lantas mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Magistrasi Perth, Senin hari ini. Namun, kekinian, ia dibebaskan atas jaminan bersyarat.
”Dia akan kembali ke sini dan disidang pada tanggal 24 Mei,” kata ABF.
Untuk diketahui, hukuman maksimum untuk pemilik konten eksploitasi anak di Australia adalah 10 tahun penjara dan denda mencapai USD 366 ribu.
“Menangani eksploitasi anak merupakan prioritas operasional bagi ABF, termasuk alur penyelundupan konten itu dari maupun ke Australia,” kata Komandan Regional ABF untuk Australia Barat, Rod O'Donnell.
Baca Juga: Berantas Pornografi Anak, Google Ciptakan AI
Ia menuturkan, petugas ABF memunyai perangkat modern dan kemampuan untuk melacak konten-konten eksploitasi anak tersebut di ponsel maupun perangkat elektronik turis asing.
"Setiap wisatawan asing harus tahu, bahwa memiliki konten eksploitasi anak adalah persoalan serius pada ketentuan hukum Australia,” tegasnya.