Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Tulungaggung Supriyono sebagai tersangka suap proyek di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur.
"Penyidik meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan SPR (Supriyono) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Febri menuturkan, Supriyono diduga menerima uang Rp 4,8 miliar terkait dengan proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 - 2018.
Uang yang didapat Supriyono dari Bupati Tulungagung Syahti Mulyo bersama kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan.
Baca Juga: KPK Akan Hadapi Praperadilan Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka terhadap keduanya bersamaan dengan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, pengusaha bernama Susilo Prabowo, serta pihak swasta bernama Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.