Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). Dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tiba sekitar pukul 16.40 WIB.
Terkait pemanggilan hari ini, Eggi meminta aparat penegak hukum untuk objektif dalam proses pemeriksaan. Pasalnya, saat diperiksa sebagai saksi selama 13 jam lebih, ia telah memberikan klarifikasi terkait people power yang tengah diperkarakan.
"Jangan mengingkari jargon yang anda buat sendiri (Slogan Promotor), kita sudah diperiksa 13 jam (sebelum tersangka). Oleh karena itu kalrifikasi apa lagi yang diminta," ujar Eggi di Polda Metro Jaya.
Eggi kemudian meminta agar penyataan people power alias gerakan rakyat yang ia lontarkan tidak diperkeruh.
Baca Juga: Detik-detik Penyebar Hoaks Pengumuman Pemilu adalah HUT PKI Dibekuk Polisi
Ia menyebut people power yang dimaksud bukan dalam artian menggulingkan pemerintahan yang ada, melainkan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi.
"Cuma yang perlu diingatkan bahwa situasi ini jangan dipelintir. Saya sudah buktikan people power yang dimaksud 2 hari tanggal 9-10 kemarin di Bawslu dari Lapangan Banteng juga itu dengan Pak Kivlan itulah people powernya walapun tidak banyak artinya unjuk rasa saja kan sah itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Baca Juga: Dua Solusi Wapres JK untuk Perbaiki Pemilu Indonesia
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.