Suara.com - Baru-baru ini, seorang petugas kepolisian tepergok menyalahgunakan narkoba di kantor polisi Segamat, Malaysia. Ia pun diberi hukuman, yang oleh publik dianggap terlalu ringan.
Diberitakan Sinchew, Minggu (12/5/2019), peristiwa itu terjadi pada 19 Maret lalu ketika polisi 49 tahun tersebut sedang berada di Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (NCID) distrik Segamat.
Pelaku dilaporkan sendiri oleh rekannya karena menggunakan amfetamin, yang termasuk obat-obatan ilegal di Malaysia. Dia pun didakwa di pengadilan pada Minggu (12/5/2019).
Dilaporkan bahwa pelaku mengaku bersalah atas tudingan tersebut. Namun, ia memohon agar diberi keringanan hukuman karena menjadi satu-satunya pencari nafkah di keluarga.
Baca Juga: Melawan saat Dibekuk, Residivis Kasus Narkoba Gigit Puting Polisi
Pelaku mengatakan bahwa istrinya tak bekerja. Selain itu, dirinya mengaku menderita tekanan darah tinggi serta penyakit jantung dan kelima anaknya masih sekolah.
Namun, wakil jaksa mengatakan, pembelaan itu tak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku.
Pada akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar RM1.800 (Rp6,2 juta) kepada pelaku dan memerintahkannya untuk menjalani masa percobaan selama tiga tahun. Polisi akan terus mengawasinya untuk memastikan bahwa pelaku tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan lainnya.
Jika tidak bisa membayar denda, maka pelaku akan dipenjara selama empat bulan.
Mendengar kabar tersebut, menurut laporan World of Buzz, warganet geram dan mengatakan bahwa hukuman denda untuk pelaku terlalu ringan. Banyak dari mereka yang mengkritik pelaku karena bukannya menegakkan hukum, tetapi malah melanggarnya.
Baca Juga: Napi Rutan Siak Rusuh, Kasat Narkoba Tumbang Terkena Tembakan