Sempat Bilang Tak Mempan, Bareskrim Panggil Lieus Sungkharisma Besok

Senin, 13 Mei 2019 | 16:51 WIB
Sempat Bilang Tak Mempan, Bareskrim Panggil Lieus Sungkharisma Besok
Jurkamnas BPN Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma pada Selasa (14/5/2019) besok. Lieus akan dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks terhadap dirinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Lieus untuk memberikan keterangannya besok.

"Informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma menegaskan dirinya tidak takut dan akan menghadapi terus terkait pelaporan atas dirinya ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Zein: Saksi Kasus Makar

"Enggak mempan. Kalau kecurangan yang sudah kasat mata begini, ini tidak bisa rakyat ditakut-takuti. Saya kita sekarang rakyat akan bergerak, bukan mau menangkan Prabowo, tapi tidak ikhlas ada pemilu curang," kata Lieus di Batik Kuring, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Adapun Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI