Suara.com - Mayjen TNI purnawirawan Kivlan Zen akhirnya keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, setelah sekitar lima jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan menyebarkan kabar bohong dan menggerakkan makar, Senin (13/5/2019).
Pitra Romadoni, kuasa hukum Kivlan, mengatakan ada sekitar 26 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap kliennya. Selama diperiksa, Kivlan diperlakukan baik.
"Sekitar 26 pertanyaan, saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi, dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan satu lagi tentang menghasut," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Setelah memberikan keterangan, Pitra yakin laporan terhadap Kivlan tidak bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
Baca Juga: Ancam Lapor Balik, Pengacara Sebut Pelapor Kivlan Zein Orang Tak Jelas
Pasalnya, kata dia, tidak ada unsur yang menyatakan Kivlan berbuat makar seperti yang dituduhkan.
"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional. Mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan, karena mereka paham unsur makar itu apa saja. Dari keterangan yang disampaikan klien saya, tidak ada unsur makar dari jawaban-jawaban klien kami atau kebohongan, tidak ada," tutur Pitra.
Serupa dengan kuasa hukumnya, Kivlan juga mempercayakan kasus hukumnya kepada Polri yang ia nilai akan bertindak profesional.
"Saya anggap ini sudah selesai, Insyaallah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan teman seperjuangan saya melindungi bangsa. Polri dan TNI adalah kawan saya," kata Kivlan.
Sesaat sebelum diperiksa, Kivlan membantah semua tuduhan yang menyatakan dirinya telah melakukan dan menggerakan makar.
Baca Juga: Singgung Kivlan Zein dan SBY, Gerindra Minta Andi Arief Fokus Rehabilitasi
Menurut dia, makar bukanlah persoalan mudah. Seseorang dikatakan makar, kata dia, apabila ada pergerakan menggunkan senjata hingga pasukan untuk melawan pemerintah yang berdaulat.