Detik-detik Penyebar Hoaks Pengumuman Pemilu adalah HUT PKI Dibekuk Polisi

Senin, 13 Mei 2019 | 16:28 WIB
Detik-detik Penyebar Hoaks Pengumuman Pemilu adalah HUT PKI Dibekuk Polisi
Pria ngaku TNI sebut 22 Mei jadi HUT TNI (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan detik-detik penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian Iwan Adi Sucipto.

Penangkapan ini menyusul video viral Iwan mengklaim anggota keluarga TNI menyebarkan fitnah pengumuman suara Pilpres tanggal 22 Mei 2019 merupakan hari ulang tahun Partai Komunis Indonesia (PKI).

Suhermanto menyampaikan, saat hendak dibekuk. Iwan sedang berada di rumahnya dengan didampingi pengacaranya. Diketahui, Iwan tinggal di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Pada saat kami tangkap (pelaku IAS) bersama keluarga dan kuasa hukumnya (pengacara)," kata Suhermanto seperti dilansir Antara, Senin (13/5/2019).

Baca Juga: Raih 63,8 Persen, Prabowo Pencundangi Suara Jokowi di Kabupaten Bekasi

Penangkapan dilakukan jelang waktu sahur atau dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat dibekuk, polisi lalu melakukan pendalaman apa maksud pembuatan video itu.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif maksud dan tujuan membuat video dan memviralkannya ," ujarnya.

Terkait video viralnya, Iwan sendiri sudah dilaporkan ke polisi dengan registrasi LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019.

Dalam laporan itu, Iwan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Iwan terancam dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Jubir Prabowo: Masa Encek-encek Glodok Mau Makar, Enggak Kerjaan Saja!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI