Suara.com - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Senin (13/5/2019) hari ini untuk 20 hari ke depan. Ahmad merupakan tersangka suap hakim di PN Semarang kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan tahun 2011.
"AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara 2017-2022, dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (13/5/2019).
Ahmad akan ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, mulai hari ini.
Untuk diketahui, Ahmad pada Senin pagi sekitar pukul 10.20 WIB datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, setelah usai diperiksa, penyidik langsung menahan Ahmad sekitar pukul 15.25 WIB.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang
Ahmad sempat menjawab sejumlah pertanyaan awak media saat akan ditahan. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Karena itu doakan sajalah semoga saya menerima dengan tabah dan sabar," ujar Ahmad.
"Sebagai warga negara yang taat akan peraturan undang-undang, ya saya ikuti proses ini," kata Ahmad.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sebesar Rp 700 juta kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan.
Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi Lasito dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tahun 2017 oleh Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Bupati Jepara, Begini Kata Hakim Lasito