Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan kesiapan DPR untuk mendukung rencana pemerintah terkait rencana Pemindahaan Ibu Kota. Perancangan atau revisi regulasi itu diperkirakan beres 2020.
"Kami di DPR siap wujudkan dari sisi regulasi, ide gagasan, untuk saling melengkapi apa yang dibutuhkan pemerintah," kata Misbakhun saat diskusi Pemindahan Ibu Kota di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan DPR siap menjalankan tugasnya sebagai legslator untuk koorperatif dalam membuat rancangan undang-undang pemindahan ibu kota.
"Pertama yang dibutuhkan, undang-undang butuh atau tidak? Apakah cukup dengan executive policy atau perlu undang-undang, nah ini yang menjadi diskusi kita," jelasnya.
Baca Juga: Khawatir Harga Tanah Naik Pesat, Jokowi Rahasiakan Lokasi Ibu Kota Baru
Untuk diketahui, Bappenas menargetkan kajian teknis pemindahan Ibu Kota akan rampung di akhir 2019, dilanjutkan dengan konsultasi ke DPR untuk membahas produk hukum pemindahan ibu kota hingga awal 2020.
"Begitu sudah ada keputusan maka proses berikutnya kita langsung konsultasi ke DPR untuk sama-sama sepakati produk hukum apa yang dibutuhkan, kalau UU kita langsung siapkan UU dalam naskah akademik tentunya," kata Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Selanjutnya, 2020 hingga 2022 adalah penyiapan lahan, termasuk memastikan status tanah yang akan dijadikan lokasi infrastruktur dasar, dan lama pembangunan ini diprediksi akan memakan waktu sekita tiga tahun hingga 2024.
Berdasarkan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pulau Kalimantan selama tiga hari pada 7 - 9 Mei 2019, Jokowi sudah melihat tiga lokasi antara lain Bukit Soeharto di Kawasan Taman Hutan Raya, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Bukit Nyuling di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Target Pindah 2024, Pemerintah Akan Bentuk Badan Khusus Pemindahan Ibu Kota