Besok Diperiksa Kasus Makar, Lieus: Pemerintah Jangan Sewenang-wenang

Senin, 13 Mei 2019 | 15:44 WIB
Besok Diperiksa Kasus Makar, Lieus: Pemerintah Jangan Sewenang-wenang
Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Lieus Sungkharisma. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma mempertanyakan dugaan keterlibatannya dalam kasus makar yang dituduhkan kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. Lieus mengaku tidak terlibat dalam seruan people power yang disampaikan Kivlan.

Merespons agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (14/5/2019) besok. Lieus mengingatkan Pemerintah agar tidak sewenang-wenang mempolisikan dirinya.

"Ini saya kok dibawa-bawa ke dalam kasus makar juga. Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang," ujar Lieus dalam konferensi pers mengenai ditangkapnya sejumlah tokoh islam dan aktivis di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Lieus mengaku heran dengan kasus makar yang sudah menetapkan tersangka tapi tidak pernah disidang. Ia menduga ada indikasi lain dari tindakan polisi yang mempermasalahkan kasus makar selama ini.

Baca Juga: Polisi Telisik Dugaan Keterlibatan Pengancam Jokowi dengan Teroris di Poso

"Ada lho itu, orang yang dijadikan tersangka kasus makar, dikasih gelar tersangka makar, tapi tidak pernah disidang-sidang," jelas Lieus.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI