Suara.com - Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan alasan beberapa saksi dari pihaknya yang enggan menandatangani lembaran berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara atau formulir DC1 di beberapa provinsi. Ferry beralasan karena pihaknya menemukan banyak kecurangan.
Menurut Ferry salah satu formulir DC1 yang tidak ditandatangani oleh saksi dari BPN Prabowo - Sandiaga Uno yakni, terkait hasil rekapitulasi di Provinsi Jawa Tengah.
Ferry mengklaim terjadi banyak kecurangan di Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya juga telah mengusulkan KPU Jawa Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), namun tidak digubris.
"Banyak masalah dan itu tidak terjawab, tidak dicarikan solusinya. Kita minta hitung ulang di 8.146 TPS. Tapi tidak dilakukan," kata Ferry di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: BPN Prabowo Hanya Teriak di Daerah Kalah, TKN Jokowi: Koplak
Berkenaan dengan itu, Ferry pun menepis tudingan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin yang menyebut pihaknya hanya mempersoalkan daerah tempat Jokowi unggul dalam perolehan suara pilpres dari Prabowo. Ferry memastikan hal itu tidak benar.
Menurutnya, pihaknya tidak mempersoalkan terkait menang dan kalah. Melainkan, mempersoalkan dugaan kecurangan yang terjadi di semua daerah termasuk di daerah tempat Prabowo unggul dari Jokowi sekalipun.
"Enggak benar, kita di Jabar juga kita persoalkan. Di Banten dan DKI Jakarta ada yang enggak ditandatangani juga kita di sana. Ini bukan sesuatu soal angka menang kalah," jelasnya.