Maka dalam hal ini berdasarkan persidangan, lanjut Fakhrillah, pihaknya menilai dakwaan yang paling tepat dan benar untuk dibuktikan sesuai fakta-fakta dalam persidangan adalah dakwaan kedua yang telah terbukti sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 KUHP.
"Sehingga dakwaan yang lain tidak akan kami buktikan lagi. Intinya kami tetap pada tuntutan yang telah disampaikan kepada majelis hakim (dalam sidang sebelumnya)," ungkap Fakhrillah.
Setelah pembacaan pleidoi dan sanggahan dari JPU, majelis hakim menutup sidang. Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa (21/5/2019) dengan agenda pembacaan putusan.
Baca Juga: Jubir Prabowo: Masa Encek-encek Glodok Mau Makar, Enggak Kerjaan Saja!