Suara.com - Terdakwa Safwan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus ujaran kebencian lewat penyebaran video Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/5/2019).
Penasihat hukum terdakwa Safwan, Armia, mengatakan, dalam pledoi tersebut pihaknya telah membantah seluruh tuntutan jaksa penuntut umum dan bahkan membantah dakwaan alternatif pertama dan ketiga. Jadi, menurut tim penasihat hukum, seluruh tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
"Sehingga kita mohon tadi kepada mejelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan. Artinya kita memohon kepada majelis hakim untuk tidak diberikan hukuman terhadap terdakwa karena tidak bersalah," kata Armia kepada Portalsatu.com--jaringan Suara.com seusai sidang.
Menurut Armia, pihaknya banyak menemukan fakta persidangan yang tidak bersesuaian dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Kata dia, fakta-fakta persidangan itu misalnya ahli bahasa menyatakan bahwa ini bukan kebencian SARA, tapi terhadap pribadi Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Jubir Prabowo: Masa Encek-encek Glodok Mau Makar, Enggak Kerjaan Saja!
"Sehingga itu tidak masuk dalam kualifikasi kebencian SARA. Kemudian menurut ahli agama menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka menyampaikan ceramah tentang larangan mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim, dan itu ada dalil-dalilnya, baik di dalam hadis maupun kitab serta perkataan-perkataan ulama. Maka jelas itu merupakan bukan suatu kebencian SARA," ujarnya.
"Kita melihat dalam persidangan tadi bahwa JPU tetap pada tuntutannya 10 bulan penjara, dan kita pun tetap pada pledoi supaya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan," sambungnya.
Ketua Tim JPU Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, , JPU sangat keberatan lantaran pleidoi yang disampaikan itu sangat keliru. Sebab, kata dia, dalam pleidoi disebutkan bahwa JPU tidak mengambil secara utuh tentang fakta-fakta yang disampaikan saksi-saksi dan ahli.
Ia menambahkan, yang menjadi penilaian JPU terhadap pleidoi itu keliru dan tidak benar dengan pertimbangannya adalah terhadap alat-alat bukti yang telah dihadirkan di dalam persidangan maupun saksi dan ahli.
Artinya, kata dia, yang dipertimbangkan adalah fakta-fakta yang mempunyai nilai pembuktian terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, sehingga selebihnya pihaknya tidak mempertimbangkan karena tidak mempunyai nilai pembuktian terhadap apa yang telah JPU dakwakan.
Baca Juga: Jokowi Respon Kepalanya Mau Dipenggal Hermawan Susanto
"Kemudian dakwaan JPU juga bersifat alternatif, sehingga tidak seluruh dakwaan yang kami dakwakan itu harus kami (JPU) buktikan. Terhadap dakwaan yang bersifat alternatif tersebut, bahwa JPU hanya membuktikan dakwaan yang paling tepat dan benar sesuai fakta-fakta yang mempunyai nilai pembuktian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itulah yang menjadi pembuktian terhadap apa yang didakwakan kepada terdakwa," ujar Fakhrillah.