DPR: Penunjukkan Wali Kota Sebagai Ex Officio Kepala BP Batam Tak Sesuai

Senin, 13 Mei 2019 | 15:23 WIB
DPR: Penunjukkan Wali Kota Sebagai Ex Officio Kepala BP Batam Tak Sesuai
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman, KADIN Batam, KADIN Kepri, Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukkan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penunjukkan wali kota menjabat sebagai ketua BP disinyalir melanggar regulasi yang sudah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman, KADIN Batam, KADIN Kepri, Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam Peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2014, pejabat BP Batam harus menanggalkan jabatan politis lainnya.

"Komisi II memandang penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Herman di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Senin (13/5/2019).

Senada dengan Herman, Komisioner Ombudsman Laode Ida yang juga hadir dalam rapat tersebut menuturkan, seorang pejabat daerah yang menjabat di BP Batam, maka akan melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Ditemukan Kasus Cacar Monyet di Singapura, Ini yang Dilakukan Pemkot Batam

Dalam pasal itu disebutkan kalau adanya pelibatan pejabat negara di dalam jabatan lainnya maka hal tersebut sudah melanggar.

"Pasal 17 ayat 1 dan 2 itu ada larangan salah satunya mencampuradukkan wewenang kalo satu posisi walikota itu campur aduk itu namanya pelanggaran undang-undang," ujar Laode.

Salah satu anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Dwi Ria Latifa sepakat apabila kepala BP Batam harus diisi dengan orang yang tidak memiliki kepentingan secara politis. Dalam interupsinya, Ria sempat mengatakan bahwa kekisruhan dualisme pimpinan BP Batam diawali saat BP Batam masih dipimpin oleh Hartanto.

"Persoalan ini juga sangat mempunyai peran penting terhadap persoalan di Batam. Makanya saya setuju pergantian personal juga tentu bagi mereka yang tidak punya kepentingan-kepentingan," ujar Ria.

"Yang terjadi sebetulnya persoalan ini muncul ketika tahun 2017 mengemuka dia ketika ketua BP Batam, Hartanto saya mengamati betul itulah dimulainya persoalan BP Batam. Di mana kalau ada yang satu jadi, yang satu lagi tidak hadir," sambungnya.

Baca Juga: Konsernya Batal Digelar di Batam, Sheila on 7 Angkat Bicara

Di akhir RDP tersebut, Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan setidaknya empat poin yang harus segera disampaikan kepada pihak terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI