Suara.com - Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN), Lieus Sungkharisma mengaku telah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri atas kasus dugaan makar yang ditudingkan kepadanya.
"Sudah hari Selasa besok disuruh datang jam 09.00 WIB ke Bareskrim," kata Lieus dijumpai di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Namun demikian, Lieus belum bisa menjelaskan apakah akan menghadiri atau tidak terkait jadwal pemeriksaan tersebut. Di hanya menjelaskan keputusan hadir atau tidaknya akan ditentukan besok
"Kita lihat aja besok. Tapi kalau surat panggilan itu saya bilang belum terima, itu saya salah," jelas Lieus.
Baca Juga: Polisi Telisik Dugaan Keterlibatan Pengancam Jokowi dengan Teroris di Poso
Dia mengungkapkan surat panggilan Bareskrim itu sudah diantarkan ke tempatnya di Glodok, oleh tiga orang.
"Diantar ke Glodok di tempat saya, itu tiga orang yang antar, kasusnya makar. Saya belum lihat, tapi ya sudah enggak kaget sih," kata Lieus.
Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (Antara).
Baca Juga: Jokowi Respon Kepalanya Mau Dipenggal Hermawan Susanto